Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua terdiri dari: Subbagian Tata Usaha terdiri dari: Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga Subbagian Seksi lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri dari: Subbagian Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri dari: Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian Subbagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari:Kantor Imigrasi
a. Tugas
b. Fungsi
I. Subbagian Tata Usaha
a. Tugas
b. Fungsi
I.I Urusan Kepegawaian
I.II Urusan Keuangan
I.III Urusan Umum
II Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
II.I Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian
II.II Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
III Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
III.I Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
III.II Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
IV Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
IV.I Subseksi Intelijen Keimigrasian
IV.II Subseksi Penindakan Keimigrasian
Berita & Publikasi
-
23 April 2024
DIRJEN IMIGRASI MEMBERLAKUKAN KEBIJAKAN BRIDGING VISA
-
20 Maret 2024
IMIGRASI ATAMBUA DEPORTASI TIGA WARGA NEGARA ASAL TIMOR LESTE
-
02 Maret 2024
KONSER KALI KEDUA DI JAKARTA, ED SHEERAN GUNAKAN MUSIC PERFORMER VISA
-
27 Februari 2024
Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Asal Indonesia
Komentar