• 21 Februari 2024
  • 39 Pembaca

1 ORANG WARGA NEGARA TIMOR LESTE TERKENA DEPORTASI IMIGRASI ATAMBUA

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Timor Leste berhasil diamankan dan dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

WNA tersebut diamankan oleh Imigrasi Atambua karena over stay di Wilayah Indonesia. Namun WNA asal Timor Leste tersebut kini telah di Deportasi oleh Imigrasi Atambua melalui PLBN Motaain, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Diketahui, WNA tersebut berinisial E (25) asal Timor Leste, berada di wilayah Indonesia dan over stay selama 27 hari. Sehingga, yang bersangkutan berhasil di amankan oleh petugas Imigrasi Atambua.

Yang bersangkutan memiliki dokumen perjalan lengkap dan masih berlaku, tetapi Ia diamankan karena over stay.

"yang berangkutan punya dokumen perjalanan lengkap, tapi dia tinggal di Indonesia melebih selama 27 hari, akhirnya kita amankan dan deportase," ungkap Kepala Imigrasi Atambua, Indra Dimyati Maulana.

 

Dijelaskannya, keberadaan E (25) ini didasarkan dari laporan intelijen yang diterima Imigrasi Atambua yang kemudian dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi Atambua. Berdasarkan pengakuan E (25), awalnya ia melintas ke Indonesia melalui PLBN Mota’ain dengan tujuan untuk mengunjungi Keluarganya di Naibonat, Kupang. Ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan berangkat menuju Kupang untuk bertemu keluarganya yang menurut pengakuan sedang mengalami sakit. Berjalannya waktu, E (25) tidak menyadari bahwa Bebas visa kunjungan (BVK) hanya berlaku selama 30 hari dan telah jatuh tempo sejak tanggal 19 Januari 2024.

Akibat dari kelalaian ini, E terbukti melanggar pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan selama 6 bulan tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia. Proses pendeportasian dilakukan oleh petugas Imigrasi dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim)  dengan didampingi oleh Supervisor Imigrasi PLBN Mota’ain. Proses ini dilakukan dimulai dari peneraan cap keluar wilayah Indonesia hingga dilakukan peneraan cap kedatangan oleh otoritas Imigrasi Timor Leste yang sebagai bukti bahwa E (25) telah diterima oleh Imigrasi Timor Leste yang berada di Batugade.

Komentar