Ditinjau secara wilayah pelayanan, wilayah pelayanan Kantor Imigrasi Atambua  meliputi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Belu (include Kab. Malaka) dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kabupaten Belu memiliki 24 kecamatan (12 diantaranya masuk Kab. Malaka (baru)) serta 166 desa / kelurahan, dimana terdapat 5 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste yaitu Kecamatan Malaka Timur, Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Lamaknen dan Kobalima. Kabupaten Timor Tengan Utara memiliki 9 kecamatan dan 159 desa / kelurahan (kondisi ini kemungkinan sudah berubah seiring dengan pemekaran wilayah)

 

Dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Imigrasi Atambua membawahi 3  (tiga) tempat Pemeriksaan Imigrasi   (TPI) dan 6 (enam) Pos Imigrasi disepanjang daerah perbatasan RI – RDTL, berikut ini gambaran singkat tentang  ciri khas / karakteristik setiap TPI/Pos Imigrasi Kantor Imigrasi Atambua :

 

Komentar