• 20 Maret 2024
  • 124 Pembaca

IMIGRASI ATAMBUA DEPORTASI TIGA WARGA NEGARA ASAL TIMOR LESTE

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada tanggal 19 Maret 2024 kembali menjalankan proses deportasi terhadap tiga warga negara asing yang berasal dari  Timor Leste, sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

Ketiga WNA terdiri dari seorang ibu rumah tangga (MR) berusia 21 tahun, seorang anak perempuan (NR) berusia 4 tahun, dan putranya (AR) berusia 3 tahun, telah ditangkap dan dinyatakan melanggar ketentuan Imigrasi Indonesia.

Menurut laporan intelijen yang diterima oleh Imigrasi Atambua, ketiganya telah tinggal di wilayah Indonesia sejak 18 Desember 2023 hingga 19 Maret 2024 tanpa melalui prosedur resmi pemeriksaan Imigrasi. MR mengaku sengaja masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dengan tujuan merayakan Natal bersama keluarga di Lakafehan-Atambua. Setelah tiga bulan tinggal di Lakafehan, keberadaannya diketahui oleh pihak keamanan setempat.

Selanjutnya pada 19 Maret 2024, ketiganya diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan diserahkan kepada Staf Inteldakim Kanim Atambua untuk proses lebih lanjut.

MR dan kedua anaknya terbukti melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena secara sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Akibatnya, ketiga WNA asal Timor Leste menjalani Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan masuk selama enam bulan ke depan.

Proses pendeportasian dilakukan oleh Petugas Imigrasi dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan pengawasan dari Supervisor Imigrasi PLBN Mota’ain. Kegiatan pendeportasian berlangsung pada pukul 15.45 WITA, proses deportasi selesai dengan penyerahan tiga WNA tersebut kepada otoritas Imigrasi Timor Leste di Batugede.

Komentar