Motaain merupakan salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang juga berfungsi sebagai pos lintas batas terhubung dengan Batugade (RDTL), yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.06.PW.09.07 Tahun 2000 tanggal 18 september 2000. TPI Motaain terletak di perbatasan RI-RDTL dengan jarak 40 km dari Kota Atambua dengan jalan aspal (± 45 menit). TPI Motaain adalah salah satu pintu keluar masuk yang terletak dipesisir pantai utara yang cukup ramai dengan jumlah pelintas rata-rata 150 – 200 orang setiap harinya. Pada TPI Motaain, pelaksanaan fungsi  CIQ sudah berjalan namun belum dilengkapi dengan infra struktur yang semestinya. Fasilitas Border Control Management (BCM) belum ada dan kemungkinan sangat kecil mengingat keterbatasan sumber daya energy. Petugas Imigrasi yang ditempatkan pada TPI Motaain, 5 orang petugas dan dikoordinir 1 orang pejabat teknis imigrasi.

 

Komentar