PLBN Wini terletak di pesisir pantai utara tepatnya di Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara yang terhubung dengan Sakato, Oecusse RDTL. Untuk mencapai pos Wini, dapat ditempuh lewat Kefamenanu atau dari
kota Atambua melalui pantai utara, dengan jarak yang berbeda pula yakni apabila melalui Kefamenanu maka jarak mencapai 200 Km, namun apabila dari Atambua langsung melewati pantai utara ke Wini, maka jarak tempuh mencapai 70 Km. Status Pos Imigrasi Wini telah ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada tanggal 13 juni 2016 dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MH-01.GR.02.01 Tahun 2016. Pelaksanaan tugas di TPI Wini saat ini sudah dilaksanakan di gedung PLBN Terpadu. Pada PLBN Wini, pelaksanaan CIQS system sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. Kondisi jalan dari kota Atambua ke PLBN Wini lewat pantai utara cukup bagus, karena status jalan ini adalah jalan antar Negara yakni ruas Motaain–Wini. Penandatanganan prasasti Peresmian oleh Presiden Republik Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2018 serta pelaksanaan hibah tanah milik Kantor Imigrasi Kelas II Atambua eks pos Imigrasi Wini kepada Pengelola PLBN Terpadu Wini.

Komentar