• 18 Februari 2022
  • 1342 Pembaca

Begini Ketentuan dan Syarat Terbaru Bagi WNA yang Memasuki Indonesia

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pemerintah RI melalui Satgas Covid-19 menetapkan penyesuaian aturan pelaksanaan pengawasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022 yang diterbitkan hari ini, Rabu (16/02/2021). Poin yang menjadi perhatian masyarakat yaitu pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sehari sebelumnya.

“Perlu diingat bahwa menurut SE Satgas No. 7/2022, PPLN yang dapat menjalani karantina selama tiga hari adalah mereka yang sudah menerima Vaksinasi Covid-19 Booster (dosis ketiga). Bagi WNA/WNI yang sudah menerima vaksin dosis kedua, maka karantina dilakukan selama lima hari, sedangkan jika baru menerima vaksin dosis pertama maka karantinanya selama tujuh hari.”, ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Sementara itu, WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Adapun bagi WNA yang belum vaksinasi dosis lengkap, dapat divaksinasi di tempat karantina jika memenuhi syarat, antara lain WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/izin tinggal dinas, dan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Penyesuaian juga diterapkan pada pintu masuk PPLN ke Indonesia, yang terdiri dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, laut serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional terdiri dari:

a. Bandar Udara:

1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b. Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali;
2. Batam, Kepulauan Riau;
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
4. Bintan, Kepulauan Riau; dan
5. Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

“Jika sebelumnya terdapat pemisahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi antara WNI, wisatawan mancanegara dan WNA non-wisatawan, kini semua pelaku perjalanan internasional dengan visa atau izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat memasuki Wilayah Indonesia melalui seluruh pintu masuk yang disebutkan dalam SE Satgas Covid No. 7/2022.”, tambahnya.

Saat ini juga berlaku mekanisme Travel Bubble pada beberapa pintu masuk PPLN ke Indonesia, antara lain Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok, Pelabuhan Tanjung Benoa di Bali, serta Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Bintan di Kepulauan Riau. PPLN yang masuk melalui keempat TPI tersebut dibatasi interaksinya hanya dengan kelompok (bubble) yang telah ditentukan.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan PPLN saat kedatangan yaitu paspor, visa atau izin tinggal, sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dan hasil tes RT-PCR yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus bagi Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Wisata, wajib melampirkan pula bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan minimal 25.000 US Dollar, beserta bukti pembayaran akomodasi atau jasa perjalanan wisata (tour & travel).

“Ada dispensasi dan pengecualian karantina bagi PPLN subjek tertentu. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai akomodasi karantina serta mekanismenya, dapat langsung menghubungi Satgas Covid-19.”, kata Achmad.

Komentar